Indonesia merupakan negara Hukum dimana segala aspek kehidupan diatur sedemikian rupa oleh peraturan yang mengikat dan mempunyai sangsi yang tegas. Salah satu istilah dalam hukum tersebut ada yang disebut Ius Constitutum dan Ius Constituendum, apa sih pengertian dan bagaimana contohnya ?
Sebelum masuk pada pembahasan Inti tentang Arti dan perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum. tak ada salahnya bila kita mengetahui dulu asal mula hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada dasarnya Hukum yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan peninggalan Hukum dari Belanda yang menerapkan Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Dalam penerapan sistem hukum ini, Kekuatan Hukum bersifat mengikat pada seluruh warga negara karena berbentuk UU yang telah tersusun secara rapi dan sistematis serta terkodefikasi.
Dengan tujuan utama tentunya agar didapatkan kepastian Hukum, Dimana hal tersebut akan berlaku apabila segala sesuatu diatur dalam peraturan yang tertulis. Untuk itu muncullah Istilah Hukum Ius Constitutum dan Ius Constituendum.
Ius Constitutum dan Ius Constituendum merupakan istilah dalam Hukum yang mempunyai perbedaan Arti baik menurut waktu, isi, bentuk dan sifatnya.
Ius Constitutum
Dikutip dari hukumonline.com Ius Contitutum adalah Hukum yang berlaku sekarang atau saat ini atau juga hukum yang telah ditetapkan.
Ius Contitutum dikenal juga dengan hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat tertentu di wilayah tertentu.
Sedangkan berdasarkan bahasa, Ius Constitutum berasal dari kata Ius Positum yang merupakan bahasa latin dengan Arti Hukum yang telah ditetapkan.
Contoh Ius Constitutum
Ada beberapa contoh Ius Constitutum seperti dibawah ini :
1. Hukum perlindungan terhadap Pembeli / Konsumen saat melaksanakan Transaksi jual beli secara online
2. Hukum yang berlaku pada kasus pencurian
3. Hukum yang berlaku pada kasus pemerkosaan
4. Hukum Perlindungan terhadap Barang Eksport dan Import
Ius Constituendum
Berbeda dengan Ius Constitutum yang berlaku saat Ini, Ius Constituendum adalah Hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang atau sedang dicita – citakan.
Dalam arti lain Ius Cosntituendum adalah peraturan yang diharapkan pada periode selanjutnya namun belum ditetapkan atau belum dibentuk sebagai undang – Undang.
Contoh Ius Constituendum
Ada beberapa Contoh Ius Constituendum, antara lain :
1. Hukum tentang adanya Perlindungan terhadap perdagangan anti Dumping
2. Hukum tentang adanya perlindungan terhadap Privasi data – data Pribadi
3. Hukum tentang adanya penyelesaian terhadap Konflik atau kasus sengketa pertanahan dan Agraria lainnya.
Perbedaan Ius Constitutum Dan Ius Constituendum
Dari pengertian dan contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa Perbedaan Ius Constitutum Dan Ius Constituendum adalah pada waktu penerapan Hukum Tersebut.
Faktor Waktu merupakan perbedaan yang nyata dari Hukum Positif / Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Kesimpulan
Nah dari penjelasan singkat diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa, Suatu ketika Hukum Positif akan dapat berubah menjadi Ius Constituendum saat telah ditetapkan menjadi Undang – Undang.
Dengan kata lain Hukum Positif yang saat ini berlaku dahulu juga merupakan hukum yang dicita – citakan atau Ius Constituendum.
Nah Demikianlah sahabat Blog Militer Indonesia pembahasan kita tentang Ius Constitutum beserta pengertian dan perbedaanna dengan Ius Constituendum, jangan lupa baca juga Manfaat Pemenuhan hak sebagai Warga Negara.