gerakan-papua-merdeka

Sejarah Papua, Bisakah Merdeka ?

X
Bagikan

Indonesia sebagai negara besar yang wilayahnya terbentang dari Sabang hingga merauke dan bermacam – macamnya suku, Agama, RAS dan Adat Istiadat yang ada, memang mempunyai potensi terjadinya Konflik dalam negeri yang tinggi salah satunya adalah Gerakan Papua Merdeka. Bisakah Papua Merdeka ? Bagaimana Sejarah papua ? Yuk kita Diskusi Bersama.

sejarah-papua

Kita tentu tak bisa lepas dari sejarah, dimana sejak berdirinya Negara ini telah terjadi beberapa kali Konflik Militer dalam Negeri dimana ada sebagian orang atau kelompok yang Ingin memisahkan diri dari NKRI atau merubah idiologi pancasila seperti Pemberontakan DI/TII, Pemberontakan Andi Aziz, Konflik Aceh, G 30 S PKI atau bahkan lepasnya Timor Timur dari Negara Kita tercinta.

Meningkatnya tensi Politik dan Keamanan akhir akhir ini di papua dimana terdengar kabar meninggalnya seorang Prajurit TNI atas nama Pratu Firdaus Kurniawan pada Jumat 6 November 2020, akibat Kontak tembak dengan separatis bersenjata di papua yang menegaskan bahwa memang ada Konflik yang sedang terjadi. lalu Bisakah Papua Merdeka ? kita simak analisa berikut.

Sejarah Papua

Sebelum kita membahas tentang Konflik dalam negeri : Gerakan Papua Merdeka, ada baiknya kita tahu lebih dahulu Sejarah Papua yang Mimin rangkum dari beberapa buku dan artikel saat masih berdinas di Papua.

Sejarah Papua, yang dulu dengan nama Irian Jaya, merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945. Masalah Papua yang berkembang saat ini pada hakekatnya adalah masalah dalam negeri Indonesia.

Namun demikian, perhatian luar negeri terhadap masalah ini cukup tinggi karena negara-negara sahabat mengharapkan Pemerintah Indonesia dapat menanganinya dengan cara damai tanpa ada kekerasan dan pelanggaran HAM sehingga sebagai solusi maka pemerintah Republik Indonesia memberikan otonomi khusus kepada Propinsi Papua dan Papua Barat dengan tujuan agar masyarakat Papua  segera memperoleh kemajuan dan kesejahteraan seperti saudara-saudara Indonesia lainnya.

Namun ada juga sekelompok kecil orang yang berupaya menjadikan Papua sebagai lahan kerja dengan menghembus-hembuskan separatisme, suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia.

Baca Juga : Sejarah Perang Diponegoro

Berdasarkan catatan sejarah Papua berasal dari pelaut Portugis ketika pertama kali mereka melihat pulau ini pada tahun 1511 yang kemudian mereka menamakan Ilhas dos Papuas yang berarti kurang lebih ‘pulau dihuni orang berambut halus’.

Para pelaut Belanda kemudian menyebut Papua dengan New Guinea karena kulit orang Papua mengingatkan mereka dengan orang Guinea di Afrika. Nama Irian  sendiri berasal dari bahasa Biak (salah satu pulau di utara Papua) yang berarti ‘daratan panas yang muncul dari laut’.

Di bawah pemerintahan Belanda, Papua dikenal dengan sebutan Dutch New Guinea dan ketika wilayah ini beralih ke Indonesia namanya diubah menjadi Irian Barat, kemudian Irian Jaya, dan sekarang Papua.

Kekuasaan Belanda atas Papua (New Guinea) diperoleh melalui Kesultanan Tidore yang ketika itu berada di bawah kontrol Belanda. Belanda memberikan kewenangan kepada Tidore pada tahun 1660 atas wilayah New Guinea. Dengan demikian New Guinea secara tidak langsung juga berada di bawah kontrol Belanda.

Walaupun berada di bawah kekuasaan Belanda namun New Guinea secara ekonomi tidak terlalu menarik perhatian Belanda kecuali perusahaan Amerika dan Jepang yang tertarik untuk mulai melakukan eksplorasi mencari cadangan minyak di daerah ini.

Sejarah papua berlanjut Pada saat bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya mencakup seluruh wilayah yang bernama Hindia Belanda atau Netherlands East Indies termasuk didalamnya Papua/Irian.

Belanda telah mencoba mengingkari kemerdekaan Indonesia atau menolak mengakui proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dengan berupaya mendirikan kembali Hindia Belanda setelah selesainya Perang Dunia 2 dengan memisahkan Papua dari Negara Republik Indonesia. 

papua-adalah-indonesia

Upayanya yang dilaksanakan untuk memisahkan Papua/Irian dari NKRI adalah dengan jalan menunda penyerahan Papua/Irian melalui Konferensi Meja Bundar (KMB 1949) yang diikuti dengan perkuatan administrasi dan kekuatan militernya di Papua/Irian. Setelah terus  menerus menunda penyerahan Papua/Irian kepada Indonesia maka Belanda bukan hanya memperkuat satuan militernya di Papua/Irian melainkan juga membentuk satuan militer yang terdiri dari orang-orang Papua.

Satuan ini kemudian dikembangkan menjadi organisasi politik separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka).  0PM berasal dari sebuah korps sukarelawan Papua (Papoea  Vrijwillmegers Korps) yang dibangun  pada tahun   I960  dengan  kekuatan   sebesar satu batalyon dengan tujuan untuk menggagalkan proses pengembalian Papua/Irian kepangkuan ibu pertiwi.

Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan dan pada akhirnya Belanda mendapatkan kecaman keras dari dunia Internasional. 

Konferensi Meja Bundar

Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomasi melalui beberapa perundingan diantaranya perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-Van Roijen dan Konferensi Meja Bundar. 

Dalam Konferensi Meja Bundar yang diadakan  tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 Nopember 1949 menghasilkan beberapa keputusan antara lain sebagai berikut :

 1.        Penyerahan kedaulatan dari pemerintahan kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat kecuali Papua bagian Barat yang akan diserahkan 1 tahun kemudian;

2.         Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda – Indonesia;dan

3.         Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.

Mulai saat itu maka secara resmi Belanda telah menyerahkan kedaulatan negara Indonesia kepada negara Republik Indonesia Serikat sedangkan untuk wilayah Papua bagian Barat akan dibicarakan satu tahun kemudian dengan alasan bahwa negara Republik Indonesia Serikat belum memiliki kapasitas yang memadai untuk melaksanakan administrasi daerah Papua yang luas itu.

Tri Komando Rakyat / TRIKORA

Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada tahun 1950 Belanda mengelak berunding, demikian juga pada tahun-tahun berikutnya. Ini menunjukkan bahwa Belanda berniat menipu Indonesia melalui KMB.

Pada tahun 1952 Belanda memasukkan Papua/Irian kedalam konstitusinya (grondwet). Ini adalah pencaplokan illegal terhadap wilayah Negara Indonesia. Mantan Menteri Luar Negeri, H. Dr. Soebandrio, melukiskan ulah Belanda ini sebagai akal-akalan karena tanpa dirundingkan dengan Indonesia dan pada saat itu berlanjutnya sengketa antara Indonesia dan Belanda.

Dengan sikap Belanda yang berupaya menunda-nunda penyerahan Papua/Irian maka pada tanggal 21 Februari 1956 secara unilateral Indonesia menarik diri dari Uni Indonesia-Beianda.

Selanjutnya pembatalan tersebut diresmikan dalam UU No. 13 tahun 1956 mengenai pembatalan hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar.  Undang-Undang ini disamping membatalkan hubungan Uni Indonesia-Beianda juga menetapkan antara lain penghapusan/ pembatalan Piagam Penyerahan kedaulatan, Akta Penyerahan Kedaulatan serta pertukaran surat status quo Irian Barat.

Undang- undang tersebut juga menempatkan kembali hubungan Indonesia-Belanda sebagaimana lazimnya antara negara-negara berdaulat penuh berdasarkan hukum internasional (pasal 6).

Alasan dari pembatalan tersebut antara lain bahwa bahwa perjanjian KMB sangat merugikan Indonesia dan karena Irian/Papua Barat yang merupakan wilayah Indonesia masih diduduki Belanda.  Dengan UU No. 13 Tahun 1956 tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud menyatakan kehadiran aparat Pemerintah dan alat-alat kekuasaan Belanda di Papua/Irian adalah illegal.

Hingga tahun 1961, Irian Barat masih dalam Status Quo.   Menghadapi situasi seperti itu, Presiden Soekarno pada tanggal 19 Desember 1961 mengumandangkan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) pada rapat akbar dialun-alun utara kota Jogjakarta yang isinya :

1.         Gagalkan pembentukan negara Boneka Papua buatan Kolonial Belanda.

2.         Kibarkan Sang Merah Putih didaratan Papua, Tanah Air Indonesia.

3.         Bersiap-siaplah melakukan mobilisasi umum.

New York Agrement

Pada tahun 1962, telah terjadi pertempuran bersenjata yang dahsyat antara Indonesi dan Belanda di pantai Irian Barat.  Pasukan TNI yang didukung oleh Sukarelawan dengan gagah berani melakukan infiltrasi kewilayah Irian Barat sebagai wujud tekad seluruh rakyat indonesia untuk merebut Irian Barat kembali ke pangkuan NKRI.

Situasi yang mengarah perang terbuka disikapi Sekjen PBB, U. Thant dengan menunjuk Dubes Amerika Serikat di India Elsworth Bunker sebagai mediator untuk Indonesia dan Belanda. 

Atas inisiatif Bunker, dicapailah sebuah kesepakatan yang disebut  Agreement Between Republic of Indonesia and the King of the Nederland Convering West New Guinea (West Irian).  Kesepakatan pada tanggal 15 Agustus 1962 di tandatangani oleh Menlu RI Dr. Soebandrio sebagai wakil Indonesia dan J.H. Van Roijen serta C. Schurmann sebagai wakil Belanda di markas PBB, di New York.   

Persetujuan ini kemudian dikenal sebagai persetujuan New York (New York Agrement). Persetujuan New York tidak hanya disepakati antara Indonesia dan Belanda.  Persetujuan ini telah diterima dunia internasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan hak Penentuan Nasib Sendiri (Self determination) atau Pepera.

Babakan ini sangat penting, sebab persetujuan New York memang menyepakakti bahwa wilayah Irian Barat secara resmi diserahkan oleh PBB/UNTEA (United Nation Temporary Executive Authority) kepada pemerintahan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

gerakan-papua-merdeka

Penentuan Pendapat Rakyat ( Pepera )

Tahap berikutnya yang harus dilaksanakan adalah hak penentuan nasib sendiri (Self determination) bagi rakyat Irian Barat dengan agenda menentukan nasib sendiri apakah berdiri sendiri sebagai satu negara atau bergabung dengan NKRI.

Hak Penentuan Nasib Sendiri tersebut dilaksanakan pada era Gubernur ke II Irian Barat Frans Kaisepo periode 1964 -1973. Proses penentuan untuk menentukan nasib sendiri yang lebih dikenal dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau Referendum berlangsung tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 1969 dan berlangsung secara musyawarah. 

Situasi ini sangat kondusif karena sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia yang berdomisili di Papua dengan melibatkan tokoh politik, tokoh adat dan tokoh agama sebagai representatif.  Pepera, Referendum atau jajak pendapat untuk menentukan nasib sendiri dilaksanakan di 8 Kabupaten yang ada di wilayah Irian Barat, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Biak dan Kabupaten Jayapura. 

Referendum (jajak pendapat dihapus) dilaksanakan oleh 1.025 orang Anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP), yang mewakili jumlah penduduk Papua yang pada waktu itu berjumlah 809.327 jiwa.  

Dalam rincian, anggota DMP sebagai perwakilan penduduk Irian Barat terdiri dari: 400 orang mewakili unsur tradisional (Kepala Suku/Adat), 360 orang mewakili unsur Daerah dan 266 orang mewakili unsur Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Golongan. 

Baca Juga : Sejarah Perang Padri

Cara musyawarah ini ditempuh karena sudah sesuai dengan persetujuan New York, yang tidak mengharuskan cara one man one vote, karena secara geografis dan demografis tidak memungkinkan untuk dilakukan cara one man one vote di wilayah Irian Barat pada saat itu.

Pelaksanaan Pepera atau Referendum yang demokratis ini, diawasi oleh masyarakat Internasional dan berlangsung sesuai praktek hukum Internasional, dengan penasehat serta partisipasi PBB.   

Nasehat, bantuan serta partisipasi langsung PBB dilakukan oleh Dubes Bolovia Fernando Dr. Ortiz Sanz yang mewakili Sekjen PBB. Hasil Pepera/Referendum/jajak pendapat yang dilangsungkan di 8 Kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat wilayah mutlak Republik Indonesia yang tidak terpisahkan. 

Hasil Pepera tersebut disepakati dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan semua  perwakilan negara yang hadir dalam rapat tersebut.  Dan disaksikan oleh utusan PBB dan diliput pers Internasional.

Dalam sidang Umum PBB 19 Nopember 1969, PBB menerima Resolusi Nomor 2504 (MMDIV) yang isinya antara lain mensahkan pelaksanaan nasib sendiri di Irian Barat, sesuai dengan persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962 sebagai komitmen perjanjian Indonesia-Belanda untuk penyelesaian Irian Barat dengan pelaksanaan Pepera sebagai akhir konflik. Sejak itu, dunia internasional mengakui integritas Irian Barat (Papua) sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Sehingga tidak ada alasan yang dapat menggugat keputusan PBB sebagai hasil pengakuan representasi masyarakat internasional dan keputusan rakyat Papua.  Dengan demikian Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Selain itu bila ada segelintir orang yang bertanya bisakah papua merdeka ? dan juga mengusulkan ide untuk referendum ulang di wilayah Papua, maka ide tersebut sungguh sangat tidak mendasar dan jelas tidak mungkin dilakukan karena secara de facto dan dejure pada tahun 1969 rakyat Irian Barat (Papua) telah melaksanakan referendum  melalui Pepera dan memilih serta menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat (Papua) merupakan bagian integral, yang tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bisakah Papua Merdeka

Bahwa ada penyimpangan Sejarah Papua yang menyebabkan terjadinya Konfik dalam dalam negeri di Provinsi papua yang terus terjadi hingga kini.

Bisakah Papua Merdeka ? Hal ini tentunya akan sangat sulit terjadi bahkan tidak mungkin terjadi, Hal ini karena keberadaan papua sebagai bagian NKRI telah mutlak dan diakui oleh PBB.

Proses referendum ( Pepera ) yang memenangkan Irian Barat kembali ke NKRI memperkaya dalam prinsip tata kehidupan internasional, bahwa tidak satupun negara menyetujui gerakan separatisme untuk memisahkan diri dari negara induk. Dimana Dukungan dan persetujuan terhadap separatisme adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip dan tujuan PBB. 

Baca Juga : Sejarah Perang Puputan Margarana

Bahwa ada Konflik Dalam Negeri : Gerakan Papua Merdeka sebenarnya merupakan segelintir orang yang tidak mempunyai dasar yang tepat.

Oleh karena itu, segala macam upaya dan bentuk dan bertujuan hendak memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk gerakan separatisme yang harus di tindak tegas. 

Sebagai penutup artikel ini kita tentunya telah dapat mengambil kesimpulan bahwa secara de facto dan dejure keberadaan Papua sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang Sejarah Papua dan Potensi Konflik Dalam Negeri : Gerakan Papua Merdeka, dalam menjawab pertanyaan Bisakah Papua Merdeka ?, dimana tulisan ini dibuat dan dirangkum penulis dari berbagai sumber serta juga pengalaman penulis selama berdinas di papua. Jangan lupa baca juga sejarah lahirnya pancasila, semoga dapat menambah wawasan. Salam Literasi

Baca Juga

error: Alert: Content is protected !!