Hai sobat Blog Militer, Kita semua tentunya sudah tentang Pancasila, Yaitu sebagai pandangan Hidup dan Idiologi Negara. Tapi Tahukah Kalian Sejarah lahirnya Pancasila ? Kapan sebenarnya hari lahir Pancasila ? dan Mengapa Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
Perjalanan sejarah lahirnya Pancasila sehingga menjadi Idiologi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) bukanlah hal yang tiba ā tiba, tapi merupakan sejarah panjang yang merupakan pemikiran para bapak pendiri bangsa ini.
Mempelajari Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan hal penting bagi kita selaku warga negara Indonesia. Hal ini karena Pancasila merupakan Dasar Negara dan Idiologi Negara serta falsafah Negara kita ā INDONESIAā.
Dasar negara merupakan pondasi terbentuknya suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia. Ibarat sebuah bangunan, tanpa adanya pondasi yang kuat akan mutahil berdiri sebuah negara yang kuat dan kokoh.
Dengan mempelajari sejarah lahirnya pancasila, kita diharapkan menjadi sadar betapa pentingnya kedudukan pancasila di tengah Keberagaman Masyarakat Indonesia.
Ya ā¦ Hingga Saat ini Pancasila tetap āsakti ā dalam merawat keberagaman yang dimiliki oleh negara kita serta mampu menyatukan seluruh warga negara dari ujung barat ā Sabang ā hingga ujung Timur ā Meraukeā
Dan untuk mengingatkan hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan Presiden no 24 tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 juni sebagai hari lahir pancasila.
Baca Juga : Sejarah Agresi Militer Belanda
Sebelum memasuki materi tentang Pancasila sebagai Dasar negara, ada baiknya kita belajar dulu tentang sejarah lahirnya Pancasila. Agar pengetahuan yang kita dapat tidak sepotong ā sepotong.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Selalu ada cerita dalam sejarah yang terjadi di dunia ini. termasuk diantaranya adalah sejarah terbentuknya pancasila, butuh proses yang panjang dan melelahkan dalam merumuskan pancasila.
Sejarah Lahirnya Pancasila, bermula saat Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI pada 29 April 1945, tepat pada saat hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Badan ini merupakan realisasi dari janji Perdana Menteri Jepang saat itu ā Kuniaki Koisio ā yang akan memberikan Kemerdekaan pada Indonesia.
Resminya, BPUPKI yang dilantik oleh jepang dengan berisikan 62 orang anggota yang merupakan tokoh ā tokoh bangsa saat itu dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang.
Baca Juga : Sejarah Singkat Perjanjian Linggarjati
Ketua BPUPKI saat itu adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan dengan 2 orang wakil ketua yaitu Ichibangase Yosio yang berasal dari jepang dan R.P. Soeroso.
BPUPKI Sendiri mempunyai tujuan untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia terutama tentang hal ā hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan termasuk diantaranya merumuskan Dasar Negara yang akan dipakai saat merdeka.
BPUPKI dalam melaksanakan tugasnya tercatat mengadakan Sidang Resmi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 29 Mei ā 1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara dan 10-17 Juli 1945 untk membahas rancangan Undang ā Undang Dasar. serta 1 kali sedang tidak resmi yang dihadiri oleh 38 orang anggota pada saat masa reses untuk membahas Rencana pembukaan UUD.
Sidang BPUPKI Ā I ( 29 Mei ā 1 Juni 1945 )
Guna mempersiapkan Hal tersebut BPUPKI mengadakan sidang yang berlangsung dari tanggal 29 mei hingga 1 juni 1945 dan diketuai oleh Dokter Radjiman Widyoningrat dengan agenda merumuskan Dasar dan Falsafah Negara.
Selama Persidangan ini kurang lebih ada 33 pembicara yang memberikan pendapat tentang Dasar dan Falsafah negara yang tepat bagi Indonesia.
Dari 33 Pembicara Tersebut Akhirnya dipilih 3 gagasan yang rasional dan paling tepat untuk kemudian di dibahas kembali dalam sebuah kepanitiaan yang lebih berisi 9 orang yang akhirnya terkenal dengan Panitia 9.
Gagasan Yang ditampung Dalam Sidang BPUPKI adalah :
1. Gagasan dari Mohammad Yamin yang dikemukakan pada saat sidang tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya tersebut beliau menyampaikan gagasan tentang Dasar Negara. Yaitu berisi tentang peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.
Beliau juga menyampaikan usulan rumusan 5 dasar yang merupakan naskah rancangan UUD, yaitu : 1. Ketuhanan yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia; 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab;Ā 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Gagasan kedua disampaikan oleh Soepomo pada 31 mei 1945 yang berisi sebagai berikut : 1. Paham Persatuan; 2. Perhubungan Negara dan Agama; 3. Sistem Badan Permusyawaratan; 4. Sosialisasi Negara;dan 5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
3. Gagasan ke ketiga disampaikan Ir. Soekarno, sekaligus menamakan gagasannya dengan nama ā PANCASILA ā yang berisi : 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 3.Mufakat atau Demokrasi; 4 Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Sidang Panitia 9 ( 22 juni 1945 )
Sejarah lahirnya Pancasila Berlanjut ketika sidang BPUPKI yang berakhir dan membentuk Panitia 9 untuk merumuskan Dasar Negara berdasarkan 3 gagasan hasil Sidang BPUPKI.
Dari hasil sidang kecil yang berlangsung pada 22 Juni 1945 tersebut, dicapai kesepakatan rumusan naskah rancangan Pembukaan Undang ā Undang yang akhirnya dikenal dengan Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ). Yang didalamnya juga mengandung rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila yang ada dalam Piagam jakarta :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan;dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI II ( 10 ā 16 Juli 1945 )
Guna membahas kelanjutan hal ā hal yang harus dipersiapkan dalam menyambut kemerdekaan serta menindaklanjuti hasil sidang Panitia 9, BPUPKI mengadakan sidang kedua yang berlangsung pada 10 ā 16 juli 1945.
Dalam sidang kedua ini dihasilkan beberapa keputusan antara lain :Pertama, bahwa dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila yang isinya sesuai dengan yang tercantum dalam Piagam jakarta; Kedua : Negara Indonesia berbentuk Republik; Ketiga : Kesepakatan Wilayah Indonesia meliputi Hindia Belanda, Malaka dan Timor Timur; dan Keempat. Yaitu pembentukan tiga panitia kecil sebagaiĀ Panitia Perancang UUD,Ā Panitia Ekonomi dan Keuangan,Ā Panitia Pembela Tanah Air.
Pembentukan PPKI ( 7 Agustus 1945 )
Setelah melaksanakan sidang kedua BPUPKI yang merupakan bentukan pemerintah jepang akhirnya dibubarkan. Namun Kondisi jepang yang semakin terdesak karena kekalahannya Ā dari Sekutu setelah diajtuhkannya BOM Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Membuat para tokoh nasional mendesak kemerdekaan pada jepang.
Akhirnya Perwira tinggi AD Militer jepang Hisaichi Teraichi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada 7 Agustus 1945
Sidang PPKI ( 18 Agustus 1945 )
Sehari setelah dibacakannya Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI kembali melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945 untuk menyempurnakan Dasar negara Pancasila, yang mendapat keberatan dari beberapa tokoh atas isi sila pertama Pancasila yang berisi :
ā Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ā
Dalam sidang tersebut disepakati bahwa Sila pertama dirubah dengan mengakomodir usulan tokoh Muhammad Hatta menjadi ā Ketuhanan Yang Maha Esa ā sehingga Isi Pancasila menjadi :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada Tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi presiden no 12 tahun 1968 yang semakin menguatkan kedudukan dan isi Pancasila sesuai hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
Begitulah Resume Sejarah lahirnya pancasila, yang menjadi Dasar, Falsafah dan Pandangan hidup negara hingga hari ini. Dan terbukti mampu menjadi pemersatu di tengah keberagaman dan kemajemukan yang indonesia miliki.
Kita sebagai warga negara yang baik tentunya mempunyai kewajiban untuk menjaga kemurnian dan menjalankannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini karena Pancasila selalu mendapat rongrongan dari pihak ā pihak yang ingin merubah Idiologi bangsa ini. Rongrongan itu berasal dari pihak ā pihak Radikal yang terdiri dari Radikal Kanan atau Extremis Agama garis Keras. Radikal Kiri atau Komunisme dan Radikal Lainnya yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Semua kelompok radikal tersebut pada Intinya ingin merubah Pancasila menjadi idiologi sesuai kelompok mereka masing ā masing. Dimana semuanya merupakan kelompok yang berbahaya.
Baca Juga : Sejarah Singkat Perang Diponegoro
Pancasila sebagai Dasar Negara, Idiologi Negara dan Filsafah negara merupakan keputusan yang telah bersifat Final. Hal ini dikarenakan telah menjadi kesepakatan bersama ( Konsensus ) yang diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kita juga harus terus merawat semangat kebangsaan yang telah ditanamkan oleh bapak ā bapak pendiri bangsa. Yaitu semangat sebagai warga negara untuk mencintai serta rela rela berkorban untuk kepentingan bangsa negara.
Lahirnya pancasila merupakan perjuangan para tokoh dan dan pejuang pendiri negara tercinta ini, mereka telah merumuskan Pancasila sebagai Dasar negara dalam rangka menggapai cita ā cita nasional, yaitu menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dasar Negara Pancasila juga telah terbukti dalam mengantar kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia hingga kini berusia 75 Tahun, dan sejajar dengan negara ā negara maju lainnya.
Pancasila mampu menjadi pemersatu yang hadir ditengah ā tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan terdiri dari banyak Suku, Adat Istiadat, Ras dan Agama dengan wilayah yang sangat luas terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, maka bila negara diperanggapkan sebuah bangunan maka pondasi harus disusun sekokoh ā kokohnya guna menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menerpa.
Dasar negara pancasila merupakan ikatan yang kuat guna mewujudkan cita ā cita Nasional yang tercantum dalam Sila ke 5 yaitu keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi sudah sewajarnya bila kita selaku warga negara yang baik mempelajari dan memahami sejarah lahirnya Pancasila sebagai Dasar negara dengan baik dan benar. Apakah kita sudah melakukannya ?
Jawabannya sebagian besar tentu sudah melaksanakannya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian diantara Warga Negara Indonesia yang belum benar ā benar memahami Pancasila, Hal ini dapat terlihat dengan masih adanya faham ā faham radikalis baik Radikal Kanan, Kiri maupu radikal Lainya yang ingin merubah Dasar negara Pancasila sesuai dengan keyakinannya.
Untuk itu Yuk Kita belajar kembali tentang dasar negara kita yang sudah final dan tak bisa ditawar ā tawar lagi ini, dimulai dengan Isi Pancasila dan penjabaran, pengartiannya dan pengaplikasiannya.
Dasar Negara Pancasila merupakan Pondasi guna terbentuknya negara yang kokoh, Pancasila juga saling terkait antara sila yang satu dan sila lainnya sehingga tidak boleh dipisah ā pisah atau bahkan diperas menjadi pasal yang lebih sedikit, Berikut Pancasila beserta penjelasannya :
1. Sila Pertama ( Kesatu ) Yaitu berbunyi ā Ketuhanan yang Maha Esa ā
Pada sila pertama ini menyatakan bahwa Pemerintah menjamin seluruh warganya untuk bebas beragama sesuai dengan kepercayaan masing, di Indonesia sendiri ada 6 Agama dan 1 Aliran kepercayaan yang resmi diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Khatoli,unda, Hindu, budha dan Khonghucu serta aliran Kepercayaan.
Penjabaran Sila Pertama Pancasila dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari ā hari seperti :
- Berprilaku toleran dalam kehidupan beragama sehari ā hari.
- Melaksanakan ajaran Agama yang kita percayai dengan baik dan benar.
- Menghormati agama yang diyakini oleh orang lain dengan turut menjaga dan membiarkan umat agama lain melaksanakan ibadah sesuai agamanya.
- Tidak memaksakan kehendak dan keyakinan agama yang dianutnya kepada orang lain.
2. Sila Kedua yaitu berbunyi ā Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ā
Dalam sila kedua ini menekankan kita untuk selalu menjunjung tinggi Keadilan yaitu kesetaraan Hak dan Kewajiban antar sesama Warga Negara.
Guna melaksanakan sila kedua ini kita diharapkan peka atas kondisi Sosial yang sedang terjadi di lingkungan sekitar kita, terutama dalam menerapkan rasa empati yang tinggi.
Penjabaran dan pengaplikasian Sila ke 2 dalam kehidupan nyata dapat dipelajari , seperti :
- Dengan berprilaku adil dalam kehidupan sehari ā hari dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
- Dengan menghargai dan mengakui hak dan kewajiban bersama.
- Memiliki sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Menjaga adab kesopananan, budi pekerti di berbagai kondisi dan situasi.
- Tidak melakukan tindakat Diskriminasi atau membeda ā bedakan perlakuan terhadap sesama warga.
3. Sila Ketiga berbunyi ā Persatuan Indonesia ā
Dalam sila ketiga ini kita benar ā benar ditekankan tentang pentingnya sebuah kebersamaan, dengan kebersamaan maka akan terbentu suatau persatuan yang kuat dan akan menjadi kekuatan yang sangat besar dan akan menjadi Pondasi dasar dalam bernegara.
Persatuan Indonesia dari ujung barat hingga ujung timur merupakan hal yang sangat penting untuk dapat bersama ā sama menjaga Indonesia dari segala anacaman yang menggangu kedaulatan NKRI baik dari dalam maupun luar negeri.
Kita harus bersatu dan tidak mudah dipecah belah oleh apapun itu baik secara Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya maupun perahanan dan keamanan untuk menjadikan Indonesia yang adil dan makmur.
Jadi ada beberapa Prilaku dan penjabaran nyata Sila ketiga dalam kehidupan sehari ā hari, seperti :
- Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi maupun Golongan.
- Tidah mudah dipecah belah dengan berbagai berita Hoax dan intimidasi lainnya.
- Mengakui bahwa kita bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- bergaul dengan siapapun tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat yang berbeda.
- Berbuat yang terbaik sesuai dengan bidang dan profesinya masing ā masing untuk mencipatakan Indonesia yang lebih maju dan hebat.
4. Sila Keempat berbunyi ā Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan ā
Dalam Pancasila, Sila keempat kita ditekankan tentang adanya semangat Musyawarah dan Demokrasi dalam setiap unsur kehidupan sehingga tercapai kata mufakat dalam penyelesaian setiap permasalahan.
Sila keempat juga mengamanatkan pada pemerintahan baik pusat dan daerah untuk bekerja dengan spenuh ā penuhnya bagi kepentingan Masyarakat.
Penjabaran dan Wujud pengaplikasian sila keempat adalah :
- Mendahulukan permusyawarahan dalam menyelesaikan segala suatu masalah.
- Turut serta dalam pemilihan umum baik secara Skill maupun power yang kami punya.
- Turut Mencalonkan diri atau mengajukan seseorang yang mampu mengatur Organisasi.
- Menghormati apapun hasil musyawarah, sekalipun mungkin bertentangan dengan pendapat kita.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Sila Kelima berbunyi ā Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ā
Dalam sila kelima ini sebenarnya merupakan tujuan utama Pancasila yaitu terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari -hari.
lalu apa yang harus kita laksanakan guna pengaplikasian Sila Kelima ? contohnya :
- Memberikan dan berbagi kelebihan kita pada orang lain yang lebih membutuhkan.
- Menginisiasi peningkatan kepekaan sosial dalam membantu sesama anggota lain seperti Donor Darah, Bakti Sosial dan lain ā lain.
- Mengahargai hasil karya dan jerih payah orang lain.
- Bersifat adil terhadap sesama manusia dalam hal kebaikan.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur
Yuk kawan ā¦. selaku Mimin Blog Literacy Militer mengajak agar kita bersama ā sama kembali mempelajari sejarah lahirnya Pancasila sebagai bagian penting berdirinya Negara menuju Indonesia Adil dan Makmur.
Namun dalam mengamalkan Pancasila diperlukan dukungan dalam pelaksanannya dengan cepat dan terkenal baik dan benar, dimana dalam pelaksanaannya diperlukan suatu wadah. yang menyatukan seluruh umat manusia.
Baca Juga : Manfaat pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.
Mengamalkan Pancasila juga juga memiliki arti yang sangat penting didalam bersikap, Berprilaku dan bermasyarakat, untuk sama ā sama bekerja demi kemakmuran Indonesia.
KESIMPULAN
Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang harus dirawat dan dijaga dengan baik dan benar. Hal ini karena pancasila telah terbukti lolos dari berbagai ancaman dan rongrongan yang ingin merubahnya.
Penggunaan Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan rumusan para pendiri bangsa yang tidak dapat disingkat, guna menciptakan Indonesia sebagai Negara yang adil dan makmur dan sebagai dasar atas manfaat pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.
Demikianlah ulasan kita tentang sejarah lahirnya Pancasila, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang makna Pancasila dan kewarganegaraan.