Strategi pertahanan negara indonesia

Strategi Pertahanan Negara Menghadapi Konflik Laut China Selatan

8 Komentar
X
Bagikan

Strategi Pertahanan Negara menghadapi Konflik Laut China Selatan, Konflik China dengan beberapa negara seperti Taiwan, Vietnam dan Filipina termasuk Indonesia di Laut China Selatan telah berlangsung sekian lama. Konflik antara pemerintah China dengan Indonesia adalah terkait Laut Natuna, Dimana Konflik ini memiliki cerita yang sangat panjang.

Latar Belakang Konflik Laut China Selatan

Latar Belakang Konflik Laut China selatan dimulai Sejak 2016 hingga saat ini, persoalan ini seakan hilang-timbul sama seperti Konflik Laut China selatan lainnya. Pada Maret 2016, konflik antara pemerintah Indonesia dengan China terjadi lantaran ada kapal ikan ilegal asal China yang masuk ke Perairan Natuna.

Pemerintah Indonesia berencana untuk menangkap kapal tersebut. Tetapi, proses penangkapan tidak berjalan mulus, lantaran ada campur tangan dari kapal Coast Guard China yang sengaja menabrak KM Kway Fey 10078.

Baca Juga : Sejarah Kerajaan Perlak

Menteri Luar Negeri, Selaku Wakil dan juru bicara pihak Indonesia menyampaikan protes keras terhadap China atas dua hal. antara lain sebagai berikut :

Pertama, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Coast Guard China terhadap kedaulatan dan yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.

Kedua, pelanggaran oleh Coast Guard China dalam upaya penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia di ZEE dan landas kontinen. Sebulan setelah konflik tersebut, Pemerintah Indonesia menganggap persoalan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Coast Guard China di Perairan Natuna sudah selesai.   

Konflik Terbaru di Laut China Selatan

Konflik terbaru antara China dengan Indonesia di Laut Natuna adalah ketika sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar Exclusive Economic Zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Tetapi, Pemerintah China bersikukuh negaranya tidak melanggar hukum internasional yang ditetapkan lewat Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Landasannya, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang bahwa Laut Natuna Utara termasuk dalam “Nine-Dash Line” China.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui “Nine-Dash Line” atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China, karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982.

Fakta diatas merupakan klaim China atas perairan Laut Natuna, khususnya Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, dengan memakai Nine-Dash Line (sembilan garis putus-putus dengan titik-titik imajenier) di Laut China Selatan merupakan pengingkaran atas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia yang justru sudah diakui dunia melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baca Juga : Sejarah Berdirinya TNI

Batas-batas ZEE semua negara yang berbatasan dengan Laut China Selatan sudah ditetapkan oleh UNCLOS. Batas ZEE itu memenuhi hak negara-negara dimaksud untuk membuat kebijakan dan mengeksploitas sumber daya di ZEE tersebut sesuai dengan hukum laut internasional.

Menurut aturan Internasional Menurut UCLOS 1982 suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya dan kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut yang disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Klaim China di Laut China Selatan

Namun China berpendapat bahwa Nine Dash Line muncul dalam tatanan dunia baru setelah Perang Dunia Kedua dan muncul jauh sebelum UNCLOS 1982.

Yang terbaru adalah dalam beberapa hari terakhir diawal bulan Januari 2020, situasi di Perairan Natuna sedikit memanas kembali, hal ini dikarenakan masuknya kapal pencari ikan dan coast guard China ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Dengan adanya kejadian itu, Pemerintah Indonesia pun mencoba jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap China melalui Duta Besar yang ada di Jakarta.

Strategi Pertahanan Negara Indonesia di Laut China Selatan

Strategi pertahanan negara merumuskan tujuan, sasaran, strategi, cara yang digunakan guna terwujudnya kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif dan berdaya tangkal tinggi. 

Strategi pertahanan negara dirumuskan sesuai paham dan pandangan bengsa Indonesia tentang damai dan perang, serta dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak manapun yang mengancam eksistensi kemerdekaan.

Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, dimana penyelesaian pertikaian atau pertentangan diusahakan melalui cara-cara damai.  Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha secara damai tidak berhasil. 

Strategi Pertahanan Negara Indonesia disusun dengan memperhatikan tiga elemen dasar, antara lain :

Pertama, membentuk, yaitu suatu strategi yang mampu menciptakan dan membentuk lingkungan keamanan nasional dan internasional yang dapat menjamin kepentingan nasional yang mendukung stabilitas kawasan, mengurangi dan meniadakan ancaman, mencegah konflik dan agresi serta tindakan kekerasan lainnya.

Kedua, merespon, yaitu strategi yang mampu merespon berbagai spektrum krisis sehingga mampu meniadakan ancaman dan resiko terhadap kepentingan nasional. 

Ketiga, menyiapkan, yaitu strategi yang mampu mempersiapkan suatu pertahanan untuk menghadapi masa depan yang tidak pastibmelalui upaya pembangunan kekuatan, pengembangan konsep dan pengorganisasian pertahanan yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk melindungi kepentingan nasional. 

Dengan demikian, mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif dan berdaya tangkal tinggi merupakan tujuan dari Pertahanan Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.

Sasaran Strategis Indonesia, diantaranya :

1) Mewujudkan Pertahanan Negara Yang Mampu Menghadapi Ancaman.  

Untuk menjamin eksistensi NKRI diperlukan pertahanan negara yang memiliki daya tangkal dari berbagai ancaman. Ancaman militer merupakan ancaman yang dapat menghancurkan dan melenyapkan  eksistensi suatu bangsa dan negara. Ancaman militer bersifat fisik dan dapat berbentuk agresi maupun bukan agresi. Ancaman militer berbentuk agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan  wilayah   NKRI,  dan keselamatan  segenap bangsa.

2) Mewujudkan Pertahanan Negara Yang Mampu Menangani Keamanan Wilayah Maritim, Daratan dan Dirgantara.  

Mewujudkan keamanan maritim diIakukan dengan menggelar kekuatan laut dalam satu gugus tugas yang mampu menjangkau sampai batas Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara efektif dan mampu melaksanakan pengendalian wilayah laut yurisdiksi nasional.

Kekuatan laut diproyeksikan untuk mengontrol penggunaan wilayah laut, perdagangan dan perniagaan serta untuk kepentingan penangkalan, penolakan di laut, diplomasi pertahanan, dan memberikan pengaruh politik.   

Mewujudkan keamanan wilayah daratan, perbatasan darat negara dan  pulau-pulau kecilterluar/terdepan melalui gelar kekuatan darat yang efektif dalam pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, membangun jalan inspeksi perbatasan yang terintegrasi dengan pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan. 

Kekuatan darat di proyeksikan untuk mengoptimalkan pengamanan wilayah darat sebagai bagian dari pemberdayaan wilayah pertahanan negara,melalui peningkatan pembinaan satuan-satuan darat yang memiliki kemampuan bertempur di daerah pegunungan, rawa, laut, sungai, dan pantai. 

Selanjutnya mewujudkan keamanan wilayah ruang udara nasional dilakukan dengan gelar kekuatan udara dalam rangkan mendukung pengamanan perbatasan darat dan laut wilyah NKRI, melalui peningkatan kemampuan pengamatan dan pengindraan udara. Kekuatan udara dikerahkan untuk mendukung operasi di darat dan dilaut melalui keunggulan di udara serta udara digunakan juga untuk mendukung strategi penangkalan dan diplomasi pertahanan.

Untuk mewujudkan pertahanan negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritim, daratan dan dirgantara diperlukan penggelaran kekuatan pertahanan darat, laut dan udara secara sinergis dan terintegrasi antar matra serta di kawasan perbatasan negara yeng menjadi  prioritas pembangunan.

Kawasan ini berada di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, provinsi Papua yang berbatasan dengan PNG, Australia dan Palau, serta provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Disamping itu, dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan wilayah Indonesia saat ini, khususnya di wilayah kepulauan Natuna dan wilayah Merauke, peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan negara di kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari pembangunan postur pertahanan negara secara menyeluruh sesuai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional s.d tahun 2025.

3) Mewujudkan Pertahanan Negara Yang Mampu Berperan dalam Menciptakan Perdamaian Dunia berdasarkan  Politik Bebas Aktif. 

Keikutsertaan Indonesia dalam perdamaian dunia dan menjaga stabilitas regional merupakan bentuk upaya untuk meniadakan atau mengurangi potensi ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara.  Ancaman terhadap eksistensi  NKRI dapat  ditiadakan  dikurang apabila dapat dibentuk suatu lingkungan keamanan strategis yang stabil dan  kondusif.  

Dunia  yang  aman  dan  damai  serta lingkungan regional  yang stabil merupakan kepentingan nasional indonesia yang diperjuangkan sepanjang waktu. Indonesia tidak ingin berada dalam lingkungan global dan  regional yang diwarnai oleh konflik yang berkecamuk. Dalam upaya untuk mengurangi potensi ancaman dan mencegah potensi konflik di berbagai kawasan di dunia, Indonesia secara aktif ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4) Mewujudkan Industri Pertahanan yang Kuat, Mandiri dan Berdaya Saing.

Penye!enggaraan pertahanan negara yang kuat perlu mendapat dukungan dari industri pertahanan yang kuat, mandiri dan berdaya saing. Untuk mendukung hal tersebut maka perlu adanya dukungan berbagai pihak terhadap terhadap perkembangan industri pertahanan.

Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dengan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI perlu dilaksanakan suatu sistem pertahanan negara kuat dan handal. 

Kemampuan penyelenggaraan pertahanan negara yang kuat dan handal untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter memerlukan dukungan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang canggih, berkelanjutan dan dapat terintegrasi antar angkatan untuk melaksanakan operasi gabungan. Untuk memenuhi kebutuhan alutsista tersebut diperlukan industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.

5) Mewujudkan Warga Negara Indonesia Yang Memiliki Kesadaran Bela Negara.  

Mewujudkan kesadaran bela negara bagi setiap warga negara merupakan kekuatan nonfisik yang pada hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti dan berkorban sebagai bentuk pengabdian secara proporsional antara pengabdian pada profesi dengan pengabdian pada kepentingan  pertahanan negara.

Bela negara tidak hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat militer semata, akan tetapi merupakan dinamika kehidupan warga Negara dalam semua aspek kehidupan sesuai dengan profesinya masing-masing, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pertahanan negara.  

Upaya mewujudkan pemantapan kesadaran dan kemampuan bela  negara diselenggarakan melalui revitaIisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap waraga Negara, yang dikembangkan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan pemukiman.

Demikian pendapat kami tentang Strategi Pertahanan Negara Indonesia Dalam Menghadapi Konflik Laut China Selatan. Terima Kasih telah berkunjumg ke Blog Militer. Jangan Lupa Share Ya !!!

Baca Juga

error: Alert: Content is protected !!